Cara Menerbitkan Kartu Keluarga di Kabupaten Jepara
Daftar Isi
Cara Menerbitkan KK di Jepara - Kartu keluarga atau biasa disingkat KK adalah dokumen yang memuat informasi perihal anggota, susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Singkatnya kartu keluarga menerangkan identitas anggota keluarga dan kepala keluarganya.
Kartu keluarga wajib dimiliki oleh tiap keluarga. Dokumen kartu keluarga menjadi syarat wajib untuk kelengkapan administrasi lainnya. Biasanya Kartu Keluarga di pegang oleh kelurahan, RT, dan masing-masing kepala keluarga.
Penerbitan Kartu keluarga dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Bagi masyarakat Jepara yang ingin menerbitkan Kartu Keluarga, silahkan simak ketentuan dan syarat penerbitan Kartu keluarga di Jepara, sebagai berikut :
Ketentuan Penerbitan KK Jepara
- Setiap Kepala keluarga hanya memiliki 1 Kartu Keluarga
- Setiap penduduk ( per 1 individu) hanya tercatat pada 1 Kartu Keluarga
- Setiap KK wajib tertera kepala keluarga, alamat dan Nomor Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga segera diganti atau diperbarui apabila : Rusak, hilang atau ada perubahan data karena peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan dll.
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Jepara
1. Penerbitan KK Baru
- Surat keterangan dari desa ( Balai desa/ kelurahan) Lanjut ke kecamatan
- Fotokopi kutipan akta nikah atau akta perkawinan
- Surat keterangan pindah / Surat keterangan pindah Datang bagi yang pindah domisili ( di dalam negeri )
2. Perubahan KK adanya kelahiran
- KK yang lama
- Akta kelahiran
3. Perubahan KK adanya anggota keluarga Meninggal
- KK lama
- Akta kematian
4. Penerbitan KK baru karena Hilang/ rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KK yang rusak
- Fotokopi atau menunjukkan dokumen yang akan dibetulkan
5. Perubahan KK adanya anggota yang menumpang
- KK lama
- KK yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah, / surat keterangan pindah datang
Note : Kelengkapan dministrasi penerbitan kartu keluarga sewaktu-waktu bisa terjadi perubahan.
Oleh karena itu, lebih baik terlebih dulu menanyakan langsung ke kelurahan. Namun Syarat umumnya, sama seperti yang dijelaskan di atas.
Demikian informasi mengenai cara menerbitkan kartu keluarga di Jepara.
Semoga bermanfaat