Cara Membuat SKCK Online Jepara Untuk Pabrik, BUMN, CPNS

Membuat SKCK Via Online di Kabupaten Jepara. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang berisi informasi apakah seseorang pernah terlibat kasus pidana atau tidak.

SKCK menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki.  

Diantara fungsinya adalah sebagai syarat melamar pekerjaan, baik di Perusahaan swasta, BUMN, atau seleksi CPNS

Kini Pembuatan SKCK semakin mudah, kamu bisa membuat SKCK di Jepara Via Online. Jadi lebih efisien dan cepat.


BIAYA

Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000

Sesuai PP. No 60 Tahun 2016 Tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak


SKCK ONLINE

SYARAT 

Syarat pembuatan SKCK Online sama halnya dengan pembuatan secara manual. Siapkan File dokumen yang dibutuhkan, Antara lain: 

1. Scan KTP

2. Scan KK

3. Scan Akte Kelahiran

4. File Pasfoto 4x6 background berwarna merah.


TAHAPAN

1. Masuk ke situs https://skck.polri.go.id/

2. Pada menu silahkan klik "Form Pendaftaran"


Akan tampil halaman pengisian data dan permintaan unggah file yang diperlukan



3. Silahkan isi setiap form, serta pertanyaan sesuai kebutuhan dengan jawaban jujur

4. Setelah semua tahapan selesai. Klik Kirim data

5. Kamu akan menerima nomor registrasi atau kode.

Bawa nomor registrasi tersebut ke loket Polsek atau Polres untuk ditukarkan dengan SKCK yang asli

Selesai

SKCK MANUAL 

Penerbitan SKCK manual silahkan membawa persyaratan dibawah ini.

- Fotokopi KTP (bawa asli juga), 

- Fotokopi KK

- Fotokopi AKTE

- Pasfoto 4x6 sebanyak 6 lembar background Merah

- Rumusan sidik jari ( Akan dibuat saat di Polsek/Polres)

Datang langsung ke Polsek atau Polres sesuai domisili. Siapkan dokumen lengkap diatas.

Bagaimana sangat mudah bukan ? 

Demikian informasi mengenai panduan Membuat SKCK di Jepara Via Online. Semoga bermanfaat.

Tetap semangat dan sukses selalu.



19 komentar untuk "Cara Membuat SKCK Online Jepara Untuk Pabrik, BUMN, CPNS "

  1. Terimakasih infonya. Salam sukses selalu

    BalasHapus
  2. Kalau manual sekarang masih perlu surat pengantar dari kelurahan atau tidak?

    BalasHapus
  3. Ke kantor apa sudah bisa kalau onlain ribet bagi yg tidak tau

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa online atau datang ke kantor

      Hapus
  4. Kalau online apa tetap pakai sidik jari apa ndak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pembuatan sekalian Saat pengambilan SKCK

      Hapus
    2. Apakah pembuatan SKCK secara online bisa sehari jadi? Dan untuk cetaknya di cetak sendiri atau dari pihak polsek/polres?

      Hapus
    3. Di hari dan jam kerja bisa. Pencetakan tetap di kantor kak

      Hapus
  5. Untuk persyaratan pembuatan SKCK BUMN kak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Syaratnya sama dengan penerbitan SKCK biasa. Seperti diatas kak

      Hapus
  6. Kak kalo udh punya sidik jari tapi sudah lama bgt sekitar tahun 2015 apa harus buat ulang, kalo tidak jadi tinggal datang ke polsek saja ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sidik jari tetap berlaku kak

      Hapus
    2. masih bisa ga? kalo udah ada sidik jari tinggal ke polsek aja?

      Hapus
  7. Untuk yang online pengambilan harus sesuai domisili apa bisa di luar daerah?

    BalasHapus
  8. Bisa buat skck lgsg di polsek ya brrti? Tdk harus ke polres?

    BalasHapus

Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan sopan.....Terima kasih