Cara Membuat SKCK Online Jepara Untuk Pabrik, BUMN, CPNS
Membuat SKCK Via Online di Kabupaten Jepara. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang berisi informasi apakah seseorang pernah terlibat kasus pidana atau tidak.
SKCK menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki.
Diantara fungsinya adalah sebagai syarat melamar pekerjaan, baik di Perusahaan swasta, BUMN, atau seleksi CPNS
Kini Pembuatan SKCK semakin mudah, kamu bisa membuat SKCK di Jepara Via Online. Jadi lebih efisien dan cepat.
BIAYA
Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000
Sesuai PP. No 60 Tahun 2016 Tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
SKCK ONLINE
SYARAT
Syarat pembuatan SKCK Online sama halnya dengan pembuatan secara manual. Siapkan File dokumen yang dibutuhkan, Antara lain:
1. Scan KTP
2. Scan KK
3. Scan Akte Kelahiran
4. File Pasfoto 4x6 background berwarna merah.
TAHAPAN
1. Masuk ke situs https://skck.polri.go.id/
2. Pada menu silahkan klik "Form Pendaftaran"
Akan tampil halaman pengisian data dan permintaan unggah file yang diperlukan
3. Silahkan isi setiap form, serta pertanyaan sesuai kebutuhan dengan jawaban jujur
4. Setelah semua tahapan selesai. Klik Kirim data
5. Kamu akan menerima nomor registrasi atau kode.
Bawa nomor registrasi tersebut ke loket Polsek atau Polres untuk ditukarkan dengan SKCK yang asli
Selesai
SKCK MANUAL
Penerbitan SKCK manual silahkan membawa persyaratan dibawah ini.
- Fotokopi KTP (bawa asli juga),
- Fotokopi KK
- Fotokopi AKTE
- Pasfoto 4x6 sebanyak 6 lembar background Merah
- Rumusan sidik jari ( Akan dibuat saat di Polsek/Polres)
Datang langsung ke Polsek atau Polres sesuai domisili. Siapkan dokumen lengkap diatas.
Bagaimana sangat mudah bukan ?
Demikian informasi mengenai panduan Membuat SKCK di Jepara Via Online. Semoga bermanfaat.
Tetap semangat dan sukses selalu.